Berkata Ibnu Katsir di dalam tafsirnya ( 5/429 ) :
وقد احتج بهذه الآية الكريمة مَن ذهب من العلماء إلى أن الأضحية تُجزَّأ ثلاثة أجزاء: فثلث لصاحبها يأكله [منها] ، وثلث يهديه لأصحابه، وثلث يتصدق به على الفقراء
“ Sebagian ulama menjadikan ayat di atas sebagai dalil bahwa daging hewan qurban dibagi menjadi tiga bagian : sepertiga untuk yang berqurban agar ikut memakannya, sepertiga untuk dihadiahkan kepada teman-temannya, dan sepertiga terakhir untuk disedekahkan kepada fakir miskin. “
Panitia pengelola qurban Al mursanah telah menunaikan pendistribusian daging qurban, yang mana penerima didominasi warga sekitar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar